Panduan Dasar

Apa Itu PeKA?

Prinsip Pelindungan Konsumen Bank Indonesia agar konsumen lebih sadar, memahami risiko, dan bertransaksi dengan aman.

4 menit baca Literasi Konsumen
Ilustrasi Pelindungan Konsumen PeKA
Panduan Dasar

Mengenal PeKA

PeKA adalah prinsip Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang terdiri atas Peduli, Kenali, dan Adukan. Prinsip ini membantu konsumen memahami manfaat, risiko, dan keamanan transaksi serta memilih penyelenggara yang resmi.

Pelindungan Konsumen Bank Indonesia adalah upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelindungan kepada konsumen.

Peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran; Kenali penyelenggara dan regulatornya; serta Adukan kendala melalui saluran resmi.

PeKA dalam Tiga Langkah

01

Peduli

Peduli terhadap manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan.

02

Kenali

Kenali penyelenggara dan regulatornya. Pilih penyelenggara yang resmi dan terpercaya.

03

Adukan

Adukan kendala kepada penyelenggara. Apabila belum selesai, sampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia.

Manfaat bagi Konsumen

Mengapa PeKA Penting?

01

Memahami manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran.

02

Memilih penyelenggara yang resmi dan terpercaya.

03

Meningkatkan kesadaran untuk menjaga data dan aset konsumen.

04

Memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.

05

Mengetahui alur pengaduan melalui saluran resmi.

Pelindungan Konsumen BI

Cakupan Pelindungan Konsumen BI

Pelindungan Konsumen Bank Indonesia mencakup penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia serta berhubungan langsung dengan konsumen.

01

Penyelenggara Sistem Pembayaran

Kartu debit/ATM, kartu kredit, uang elektronik, cek atau bilyet giro, dompet elektronik, transfer dana, serta transaksi pembayaran lainnya.

02

Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang

Jasa penukaran valuta asing atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta kegiatan layanan uang lainnya.

03

Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Surat Berharga Komersial, Sertifikat Deposito, dan produk atau jasa pasar uang serta valuta asing.

04

Pihak Lainnya yang Diatur dan Diawasi BI

Pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia serta berhubungan langsung dengan konsumen.

Keamanan Transaksi

Bekal Konsumen Cerdas

Jaga Kerahasiaan Data

Jangan membagikan data pribadi dan kode keamanan alat pembayaran, seperti PIN, password, CVV/CVC, dan OTP kepada siapa pun.

Periksa Tujuan Pembayaran

Pastikan tujuan pembayaran dan nominal transaksi sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.

Gunakan Saluran Resmi

Hubungi penyelenggara melalui nomor, aplikasi, atau situs resminya.

Waspadai Transaksi Mencurigakan

Segera adukan kepada penyelenggara atau otoritas terkait dan blokir akun apabila diperlukan.

Alur Pengaduan

Jika Transaksi Mengalami Kendala

01

Laporkan kendala melalui saluran resmi penyelenggara.

02

Penyelenggara menerima dan menanggapi laporan.

03

Jika belum puas, sampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia.

04

Bank Indonesia memberikan edukasi, literasi, dan fasilitasi.

05

Jika belum selesai, sengketa dapat diajukan melalui LAPS-SK.