Mengenal PeKA
PeKA adalah prinsip Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang terdiri atas Peduli, Kenali, dan Adukan. Prinsip ini membantu konsumen memahami manfaat, risiko, dan keamanan transaksi serta memilih penyelenggara yang resmi.
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia adalah upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelindungan kepada konsumen.
PeKA dalam Tiga Langkah
Peduli
Peduli terhadap manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan.
Kenali
Kenali penyelenggara dan regulatornya. Pilih penyelenggara yang resmi dan terpercaya.
Adukan
Adukan kendala kepada penyelenggara. Apabila belum selesai, sampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia.
Mengapa PeKA Penting?
Memahami manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran.
Memilih penyelenggara yang resmi dan terpercaya.
Meningkatkan kesadaran untuk menjaga data dan aset konsumen.
Memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Mengetahui alur pengaduan melalui saluran resmi.
Cakupan Pelindungan Konsumen BI
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia mencakup penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia serta berhubungan langsung dengan konsumen.
Penyelenggara Sistem Pembayaran
Kartu debit/ATM, kartu kredit, uang elektronik, cek atau bilyet giro, dompet elektronik, transfer dana, serta transaksi pembayaran lainnya.
Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang
Jasa penukaran valuta asing atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), serta kegiatan layanan uang lainnya.
Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Surat Berharga Komersial, Sertifikat Deposito, dan produk atau jasa pasar uang serta valuta asing.
Pihak Lainnya yang Diatur dan Diawasi BI
Pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia serta berhubungan langsung dengan konsumen.
Bekal Konsumen Cerdas
Jaga Kerahasiaan Data
Jangan membagikan data pribadi dan kode keamanan alat pembayaran, seperti PIN, password, CVV/CVC, dan OTP kepada siapa pun.
Periksa Tujuan Pembayaran
Pastikan tujuan pembayaran dan nominal transaksi sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.
Gunakan Saluran Resmi
Hubungi penyelenggara melalui nomor, aplikasi, atau situs resminya.
Waspadai Transaksi Mencurigakan
Segera adukan kepada penyelenggara atau otoritas terkait dan blokir akun apabila diperlukan.
Jika Transaksi Mengalami Kendala
Laporkan kendala melalui saluran resmi penyelenggara.
Penyelenggara menerima dan menanggapi laporan.
Jika belum puas, sampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia.
Bank Indonesia memberikan edukasi, literasi, dan fasilitasi.
Jika belum selesai, sengketa dapat diajukan melalui LAPS-SK.